112.206.
303.36. Administrasi Hukum Hakim (Panitera)
● Pendidikan: Sarjana dan Magister
● Pendapatan Perbulan: Rp 4-6 juta
Diskripsi:
Panitera pengadilan adalah pejabat pengadilan yang memiliki tugas-tugas administrasi di pengadilan hukum, seperti membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
Panitera pengadilan adalah pejabat pengadilan yang memiliki tugas-tugas administrasi di pengadilan hukum, seperti membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
Secara terperinci Panitera Pengadilan memiliki tugas:
- Menyiapkan dan mengeluarkan perintah pengadilan, seperti perintah percobaan, rilis dokumentasi, informasi, atau surat panggilan.
- Menyiapkan berkas perkara pengadilan.
- Mencatat segala sesuatu terkait proses pengadilan.
- Menyiapkan dokumen rekaman hasil proses pengadilan
- Memeriksa dokumen hukum untuk diserahkan ke pengadilan, dan
- Melakukan tugas-tugas administratif di Pengadilan.
Lokasi
Kerja-Ketertarikan Lokasi:
112. Hukum dan Keamanan Publik
Golongan
Jabatan: 303. Tenaga
Teknisi dan Asisten Tenaga Profesional
Tipe
Kepribadian- Konvensional.
Memiliki kecenderungan terhadap kegiatan verbal, menyenangi bahasa yang
tersusun baik, menghindari situasi yang kabur, senang mengabdi, lingkungan
nyatanya ditandai dengan berbagai macam
tugas dan pemecahan masalah memerlukan suatu proses informasi verbal dan matematis
secara kontinu, rutin, konkrit, sistematis, dan dengan waktu yang relative
singkat.
Nilai
Pekerjaan – Melakukan
tugas-tugas administrasi di pengadilan hukum.
Keterampilan
– Administrasi:
Menyiapkan surat perintah pengadilan, surat panggilan, dokumentasi sidang
perkara pengadilan dan menyiapkan berkas perkara.
Kemampuan
- Kognitif:
ilmu dan andministrasi hukum. Psikomotor:
tidak memerlukan kriteria khusus. Fisik: tidak memiliki kriteria
khusus. Sensory: tidak membutuhkan kriteria khusus.
Kegiatan
Kerja Umum- Input Informasi: membuat dan melaporkan hasil sidang . Proses Mental: menganalisis dan
bertanggung jawab atas administrasi peradilan. Hasil Kerja: mendampingi hakim dan jaksa dalam menyiapkan dan
mencatat administrasi peradilan. Interaksi
dengan Orang Lain: bekerja sama dengan unit kerja terkait.
Kondisi
Fisik Kerja – Indoors: dalam ruang kerja. Bersinggungan
dengan dokumen peradilan.
Pengalaman
- Membutuhkan
pengalaman kerja yang berkaitan dengan keterampilan, pengetahuan, atau
pengalaman bidang yang sama.
Persiapan
Kerja – lebih dari satu
tahun dan kurang dari tiga tahun pekerjaan.
Pengetahuan
– bidang keilmuan yang
sama.
Sekolah
Lanjutan – Seluruh SMA
di Kabupaten Klaten.